Banyuasin – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan berita terkait kejadian di Kabupaten Banyuasin mengenai seorang ibu inisial SM yang menuding anak angkatnya inisial AY telah menelantarkan dirinya serta mengusirnya dari rumah, fakta dilapangan saat ini rumah itu dikuasai oleh ibu SM dan AY beserta anak suaminya tidak diizinkan untuk memijakan kaki dirumah tersebut
Sehubungan dengan pemberitaan baru baru ini, yang diduga disebarkan oleh Tim Kuasa Hukum Ibu SM dari Kantor Hukum Jallas
Boang Manalu & Partners, sang Anak, AY melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Hidayat Arifin SH dari Kantor Hukum Qisth Legal Aid, memberikan klarifikasi dan membantah semua tudingan tersebut.
“Semua informasi tersebut menyudutkan dan bahkan bisa dikatakan sebagai Fitnah Besar terhadap klien kami, AY,” ujar advokat yang akrab disapa Dayat, Selasa (07/11/2023)
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Informasi yang disebarkan adalah misleading dan distorsi informasi yang diduga dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Ibu SM.
“Faktanya, kepergian Ibu SM beberapa waktu yang lalu dari rumah milik Klien kami adalah atas kehendaknya sendiri tanpa ada paksaan, dorongan, cacian bahkan tanpa sepengetahuan Klien kami.” Jelasnya.
Dijelaskannya, apa yang melatarbelakangi kepergian Ibu SM ini adalah akibat miskomunikasi, sehingga timbul ketersinggungan Ibu SM kepada anak angkatnya, AY.
“Terlalu naif jika Klien kami menyatakan tidak pernah terjadi selisih paham antara Klien kami dengan Ibu Angkatnya selama hidup berdampingan, selayaknya Ibu dan Anak Kandung,
tentulah hal biasa jika ada ‘friksi’ akibat miskomunikasi. Apalagi usia Si Ibu yang
tidak lagi muda, yang mood-nya mudah terganggu sehingga mudah marah dan
sensitif. Dan kami tegaskan sekali lagi tidak pernah terjadi pengusiran tehadap
Ibu Siti Marbiah oleh Klien kami ataupun Suami dari Klien kami, terbesit dalam
hati saja tidak pernah, apalagi sampai berniat mengusir Ibu yang sudah
membesarkan dengan penuh kasih sayang dan pengorbanan,” Malahan saat ini rumah itu dikuasai Ibu SM dan klien kami beserta anak dan suaminyalah yang diusir, terang Dayat.
Lanjutnya, terkait status kepemilikan rumah yang diklaim oleh Ibu SM melalui Kuasa Hukumnya sebagai Rumah Milik Ibu SM adalah Tidak Berdasar Fakta.
“Klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 629 M2 (enam ratus dua puluh sembilan meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10241, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, tertanggal 30 September 2015, yang terletak di Lorong Burhanudin RT. 16 RW. 06, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan,” urai Kuasa Hukum AY.
Dijelaskannya juga, bahwa asal hak ialah dengan pemberian Hak melalui Jual-Beli bukan berdasarkan hibah, yang dibeli oleh Klien kami dari Sdr. Hayatillah pada tanggal 27 Januari 2014, dengan menggunakan uang milik pribadi Klien kami sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
“Klien kami pada prinsipnya tetap berkeinginan menyelesaikan semua dan setiap permasalahan internal keluarga dengan Ibu SM dan bisa kembali hidup berdampingan sebagai Ibu dan Anak,” tutupnya.(Reza)