PALEMBANG, Metrosumsel.com — Askolani Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan melalui kuasa hukumnya menjawab tudingan NY bahwa dirinya menikah lagi tanpa izin. Tudingan tersebut disertai dengan laporan polisi di Polda Sumsel Sabtu yang lalu.
Hari ini melalui kuasa hukumnya Dodi Irama, memberikan penjelasan bahwa apa yang dilaporkan NY adalah fitnah. Untuk itu Dodi meminta pencabutan laporan polisi.
“Laporan dari NY ke Polda Sumsel atas melakukan pernikahan tanpa izin dan juga dengan tuduhan menelantarkan anaknya, kami sampaikan bahwa itu tak mendasar dan fitnah luar biasa,”ujarnya kepada wartawan.
Terlebih Dodi menunjukkan sebuah dokumen yang dipegangnya bahwa pada tanggal 15 Maret 2015 NY meminta Askolani menandatangani surat cerai yang dibawanya. “Dia datang ke Banyuasin tepatnya ke rumah dinas yang saat ini Askolani masih menjabat anggota DPRD menantang untuk tanda tangan surat tersebut yang dirangkap 2. Dan klien kita pun menandatangani karena dalam poin itu tidak akan menuntut lagi secara hukum,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kuasa hukum Askolani juga memberikan video awal Askolani yang menceritakan awal mula NY dan kliennya bertemu. Bahwa NY merupakan pegawai di suatu perusahaan yang di Jakarta kemudian bertemu Askolani yang tertarik dengan NY dengan status saat itu Askolani masih berstatus suami dari almarhumah Heryati. Di Tahun 2014 Askolani menikahi NY secara diam-diam dengan secara Agama atau Nikah siri. Dua hari dari pernikahan tersebut Almarhumah mengetahui bahwa Askolani menikah lagi.
Seketika Heryati ribut dengan Askolani , dan meminta bertemu dengan istri mudanya tersebut. Singkat cerita mereka bertemu di Jakarta dan membuat kesepakatan antara kedua istri Askolani tersebut. Baru berjalan selama 2 bulan Askolani mencium gelagat mencurigakan NY yang saat ditemui ke Jakarta tak mau ditemui di kost.”Padahal saat itu klien sudah menikah tapi enggan NY ditemui,”katanya.
Askolani pun berinisiatif menelpon ke messnya atau kontrakannya, ketika tersambung ternyata pria yang mengangkat telp tersebut. Tidak hanya itu saat di Palembang Askolani menerima telp dari tersebut yang mengaku suaminya. “Untuk itu kita himbau kepada saudara NY, untuk mencabut laporan yang dibuat terhitung 2×24 apabila tidak maka akan kita laporkan beliau atas pidana laporan palsu dan membuat nama baik klien kita,”tutupnya. (AND)
Laporan : Maulana