METRO SUMSEL, PALI – Buntut dari pemberintaan awak media ini akhirnya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), langsung menindak lanjuti temuan terkait dugaan pemalsuan data penerima manfaat bantuan RTLH atau rumah tidak layak huni yang biasa disebut bedah rumah, Metty Etika Plt Kepala Dinsos PALI mengambil tindakan tegas terhadap penerima dan oknum pegawai yang turut berperan dalam kasus tersebut.
Tindakan tegas tersebut berupa pemutusan kontrak kerja terhadap dua orang pendamping yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) serta mewajibkan penerima yang datanya diduga dimanipulasi untuk mengembalikan dana yang telah diterimanya ke kas negara.
Ya, mulai akhir Desember ini, dua orang pegawai kita yang jabatannya sebagai pendamping tidak lagi diperpanjang kontraknya. Lantaran meski keduanya berkilah bukan salahnya, tetapi pastinya mereka telah melakukan kelalaian. Untuk penerima, kami haruskan kembalikan dana yang sudah masuk ke rekeningnya,” kata Metty, Senin (23/12).
Ditambahkan Metty bahwa dengan adanya kejadian tersebut, nama baik Dinsos tercoreng. Sebab, batuan RTLH yang seharusnya diterima warga untuk renovasi rumah malah disalahgunakan untuk membangun rumah baru diatas lahan kosong milik penerima yang lokasinya di Kelurahan Talang Ubi Barat.
“Sudah jelas diaturan bahwa RTLH adalah untuk warga yang rumahnya sudah tidak layak huni, bukan untuk bangun baru. Jadi pelakunya bakal mendapat tindakan hukum juga, dan dalam hal ini sudah kami serahkan ke Inspektorat,” tandas metty.
Ditegaskannya bahwa meski hanya ada dua pegawai yang diputus kontraknya, namun pegawai lainnya terutama yang bekerja dilapangan sebagai pendamping tetap diawasi.
Dengan kejadian ini kami akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pegawai agar tidak disalahgunakan. Untuk isu ada pegawai yang memungut dana, alhamdulillah tidak satupun penerima mengakuinya, namun demikian tetap kita awasi dan menunggu proses dari inspektorat,” tegas Metty.
Diketahui sebelumnya bahwa Dinsos PALI temukan penyalahgunaan bantuan RTLH yang disalurkan kepada keluarga penerima yang proposalnya lain dengan apa yang ada dilapangan. Dimana, RTLH untuk renovasi rumah tidak layak huni malah dibangunkan diatas lahan kosong.
Bantuan manfaat RTLH sendiri bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial yang langsung ditransfer ke rekening penerima masing-masing sebesar Rp 15 juta per keluarga.
WARTAWAN : RANGGA SAPUTRA