Inderalaya, – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada saat Hai Raya Idul Fitri, Pemkab Ogan Ilir akan mengeluarkan surat edaran mengenai daerah-daerah yang hanya boleh menggelar salat Ied di rumah.
“Dengan berat hati, Pemkab Ogan Ilir memutuskan ada 8 daerah kelurahan maupun desa yang hanya bisa melaksanakan salat Ied di rumah,” kata Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar usai rapat penanganan Covid-19 di Tanjung Senai, Selasa (4/5/2021).
Kedelapan daerah tersebut yakni Kelurahan Indralaya Mulya di Kecamatan Indralaya, Kelurahan Timbangan dan Desa Tanjung Pering di Kecamatan Indralaya Utara, Kelurahan Tanjung Batu, Desa Tanjung Tambak dan Desa Seri Bandung di Kecamatan Tanjung Batu, Desa Talang Pangeran Ulu di Kecamatan Pemulutan Barat serta Desa Tangai di Kecamatan Rambang Kuang.
Daerah-daerah desa dan kelurahan tersebut, berdasarkan catatan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Ogan Ilir, merupakan daerah dengan risiko penularan Covid-19 cukup tinggi.
“Oleh karenanya, kami mengantisipasi agar tidak terjadi penularan Covid-19 di daerah-daerah tersebut,” ujar Panca.
Adapun 233 desa dan kelurahan di Ogan Ilir lainnya, meskipun diperbolehkan melaksanakan salat Ied di masjid, kapasitasnya akan dikurangi 50 persen.
“Ada pembatasan kapasitas atau jumlah jamaah salat Ied di masjid, selain delapan daerah tadi. Ini kita upayakan ibadah benar-benar jaga jarak untuk mencegah potensi penularan,” tegas Panca.
Ia juga mengimbau masyarakat Ogan Ilir untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini.
Hal ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Untuk warga Ogan Ilir untuk tidak mudik dulu. Kita ingin mencegah penularan virus, mencegah timbulnya klaster,” tandasnya. (wn)