Metrosumsel.Com – Kepolisian Resor(Polres) Muba melalui Sat Res Narkoba kembali berhasil mengamankan 4 orang pengedar narkoba.
Masing- masing Trisno (32) warga Kecamatan Sungai Lilin, Syamsul (38) warga Kecamatan Tungkal Jaya, Suryadi (38) warga Kecamatan Tungkal Jaya, dan Elhadi (38) warga Kecamatan Bayung Lincir. Keempat orang pelaku ditangkap di empat tempat berbeda.
Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK kepada wartawan Metrosumsel.com, Kamis(11-01-2018) mengatakan bahwa. “Untuk penangkapan Trisno (32) dia ditangkap, Rabu(10-01-2018) di Lorong Martabak Mesir Bor II Kecamatan Sungai Lilin. Dari tangan pelaku didapati 4 paket narkoba jenis Shabu seberat 0,96 gram, 1 buah pirek yang terdapat sisa Shabu, 2 buah sekop, 1 buah korek api gas dan 1 buah timbangan digital, ”
Sedangkan penangkapan Syamsul (38) ditangkap pada hari Selasa(09-01-2018) di Dusun II Desa Peninggalan RT 04 RW 02 Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba. Dari tangan pelaku didapati barang bukti. 1 buah plastik putih yang berisikan Shabu seberat 1,48 gram, satu buah kotak rokok Sampoerna, seperangkat alat hisap, 3 buah pirek kaca dengan berat 3,77 gram, 3 buah korek api gas, satu buah dot dan 2 bal plastik klip bening.
Sementara Suryadi (38) di tangkap pada hari Selasa(09-01-2018) di dusun 2 Desa peninggalan RT 04 RW 02 Kecamatan Tungkal Jaya. Dari tangan pelaku didapati. 2 paket Shabu seberat 0,26 gram dan satu buah hp.
Lebih lanjut, untuk Elhadi (38) ditangkap pada Rabu(10-01-2018) dia ditangkap di pelabuhan pasar Bayung lincir. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa. 21 paket Shabu seberat 13,86 gram, 1 plastik asoy, 3 buah sekop, satu buah timbangan digital, 1 dompet dan 2 bal plastik klip bening.
“Saat ini ke empat pelaku sudah di amankan di Polres Muba. Guna pengembangan proses penyelidikkan lebih lanjut, ” ungkap Kapolres.(Rz)