OKU Timur | Setelah sebelumnya memeriksa 20 saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 16,5 miliar yang diterima Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
Kali ini pihak Kejaksaan Negeri OKU Timur kembali melakukan pemanggilan 17 saksi tambahan untuk melengkapi data dalam proses pemeriksaan.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Komisioner Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Panwascam se Kabupaten OKU Timur, Bupati periode 2016-2021, Ketua DPRD, Kepala Badan BPKAD, dan Sekda OKU Timur.
”Kita telah memanggil 37 saksi, tapi untuk nama nama tersangka belum bisa kami sebutkan dan bakal secepatnya menetapkan tersangka,” ujar Kasi Intelijen Achmad Arjansyah
akbar didampingi Rio Rilo Satria SH selaku Jaksa Penyidik saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (26/6/2023).
Kasi Intelijen yang Akrab disapa Anca ini menerangkan, dana hibah tersebut diterima oleh Bawaslu OKU Timur untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020-2021.
”Adapun pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara, untuk kerugian negara masih dalam proses,” ungkapnya.
Selain itu, Anca juga menyebutkan, pihaknya saat ini tengah mengajukan permohonan terkait penghitungan kerugian Negara dalam kasus dana hibah tersebut.
Sebab, lanjut Anca, bukan hanya mencari total nominal kerugian saja, namun alirannya juga harus jelas.
”Untuk itu kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Lalu kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu OKU Timur masih dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo