Metrosumsel.com,Palembang,- Persoalan konflik teritorial di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin mulai menemukan titik terang. Bertahap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dibawah komando Presiden RI Joko Widodo, mulai mengoptimalkan pemberian akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial.
Hal ini terjawab ketika Presiden RI Joko Widodo menyerahkan keputusan tentang akses hutan sosial seluas 50.000 hektar bagi 10.500 kk dari 10 kabupaten/kota di Sumsel yang didalamnya juga termasuk di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (25/11/2018) di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu Palembang.
Tercatat, ada ribuan hektar pemberian akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial yang diberikan kepada warga Musi Banyuasin dan tersebar di beberapa Desa-Desa dalam kecamatan kabupaten Musi Banyuasin, yang berdampak kepada 3.646 KK
“Alhamdulillah, kini kami dapat bernafas lega. Berkat Presiden Jokowi dan Pak Bupati Dodi Reza Alex dan seluruh jajaranya, kini kami tidak was-was lagi untuk memanfaatkan hasil hutan kayu di daerah kami,” ungkap Ruslidi salah satu perwakilan penerima Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Desa Karang Agung Kecamatan Lalan.
Lanjutnya, pada kesempatan ini pihaknya mendapatkan Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat Kepada Kelompok Tani Mandiri Karya Sejahtera pada Kawasan Hutan Produksi di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan di lahan seluas 3.556 hektar yang dikelola oleh 388 KK.
“Pak Presiden dan pak Bupati dan Wakil Bupati Dan Jajaran Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Kabupaten Muba telah merealisasikan jalan keluar permasalahan yang kami hadapi selama ini. Izin ini akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjelaskan, ada beberapa kategori pemberian izin yang diberikan Presiden untuk warga Muba yakni diantaranya Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu, dan Pengakuan dan Perlindungan KemitrAan Kehutanan (KulinKK).
Diantaranya, Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Medak Lestari Seluas 522 Hektare Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba diberikan ke 128 KK dan diterima oleh Kelompok Mawi cs, Pemberian izin usaha pemanfaatan kemasyarakatan kepada gapoktan meranti warna makmur seluas 513 hektare di Desa Lubuk Bintialo diberikan ke 35 KK dan diterima kelompok Nur Rohim Cs , pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat kepada kelompok tani mandiri karya sejahtera seluas 3.556 hektar diberikan ke 380 KK diterima ketua kelompoknya Rusliadi, Pengakuan dan Perlindungan KemitrAan Kehutanan (KulinKK) antara gabungan kelompok tani hutan (gapoktanhut) berkah hijau lestari dengan UPTD KPH wilayah II Lalan Mendis Desa Muara Medak Bayung Lencir seluas 3.539.64 hektar diberikan kepada 879 KK diterima oleh ketua kelompoknya Muhammad Faruq, Pengakuan dan Perlindungan KemitrAan Kehutanan (Kulin KK) antara Gapoktanhut Gelam Hijau Lestari dengan UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis Desa Sukadamai Tungkal Jaya di lahan seluas 4.698 hektare diberikan kepada 375 KK diterima oleh ketua kelompoknya Darsono.
Kemudian, Pengakuan dan Perlindungan KemitrAan Kehutanan (Kulin KK) antara KUD Sari Usaha dengan UPTD KPH wilayah II Lalan Mendis Desa Karang Sari Kecamatan Lalan di lahan seluas 9.135.50 hektar diberikan kepada 1.778 KK dan diterima oleh Kusnadiono, dan Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan kayu Kepada koperasi unit desa tunggal karya sehati di lahan seluas 4.992 hektare diberikan ke 71 KK diterima H Yusman di Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko.
“Semoga pemberian akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial ini berdampak positif bagi masyarakat Muba dan meminimalisir persoalan konflik teritorial di Kabupaten Muba,” jelas Dodi.
Presiden RI Joko Widodo mengatakan, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat ini sebanyak 2,2 juta hektar perhutanan sosial sudah diberikan untuk akses kelola kawasan hutan bagi masyarakat.
“Target kita 12,7 juta hektar. Tapi sekarang baru mencapai 2,2 juta hektar. Ini tidak gampang karena banyaknya konflik teritorial di lapangan. Akhir 2019 kami berharap hisa mencapai 3,5 juta hektar,” ucapnya.
Terkait perhutanan sosial, dijelaskan, bahwa sudah memiliki kajian bagi hutan tersebut sebelum dijadikan hutan sosial. Diantaranya mengetahui lokasi di lapangan dimana dapat membedakan kawasan hutan dengan tanaman, vegetasi alam, hutan produksi, atau pun kawasan hutan konservasi atau bukan konservasi.
“Tim di lapangan ataupun Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah tentunya sudah mengetahui dan mengerti kawasan hutan mana yang tidak ada tanamannya, vegetasi alam dan memang kawasannya bukan konservasi jadi misalnya hutan produksi dan hutan-hutan tanaman tidak diolah. Kawasan hutan yang dinilai bisa dijadikan hutan sosial maka itulah yang diusulkan ke Presiden untuk diberikan akses kelola kawasan hutan ke masyarakat,” tandasnya.
Pada kesempatan penyerahan langsung yang menghadiri kegiatan penyerahan Keputusan tentang akses hutan sosial oleh Presiden RI Joko Widodo tersebut dihadiri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi.
Beni hernedi Wakil Bupati Muba berpesan, supaya warga bisa memanfaatkan akses hutan sosial dengan baik. dan diharpakan warga pengelola kersejahterannya lebih sejahtera “ Semoga akses hutan sosial ini memberikan kontribusi positif kepada warga Muba selain itu diharapkan mampu meminimalisir terjadinya konflik teritorial,” di daerah Musi Banyuasin pungkasnya.(Rill)