OKU Timur | Satreskrim Polres OKU Timur menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan Kadus Pematang Jati, Joko Margono (41) yang terjadi pada Jum’at (23/6/2023) lalu.
Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Reskrim Polres OKU Timur, IPDA M Nabil K dan didampingi Anggota bertempat di halaman depan Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis (20/7/2023) siang.
Dalam rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian menghadirkan pelaku Taufik (40), warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur.
Sebanyak 25 adegan diperagakan oleh pelaku, mulai dengan awal terjadinya keributan hingga pelaku melakukan penusukan yang menyebabkan korbannya tewas.
Diketahui, korban diperankan oleh anggota Unit Satreskrim Polres OKU Timur yang disaksikan dari perwakilan Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Hasil dari rekontruksi tersebut menimbulkan fakta bahwa terjadinya pembunuhan ini diawali dengan adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban.
Dimana saat itu, saudara pelaku (Suroto) dimintai sejumlah uang oleh korban dan pelaku juga telah ditampar dan dimaki oleh korban.
Dalam rekonstruksi tersebut menunjukkan, bahwa awalnya yang memiliki masalah adalah saudara dari pelaku yaitu Suroto.
Kebetulan, pelaku saat itu hanya berusaha untuk menyelesaikan permasalahan saudaranya dengan korban.
Namun, korban tidak senang dan tetap memaki-maki saudara pelaku serta menampar kemudian mendorong pelaku hingga jatuh.
Emosi akan perbuatan yang dilakukan oleh korban, lantas pelaku hilang kesabaran dan mengambil sebilah pisau dari pinggang korban dan langsung menghunuskan pisau tersebut sebanyak 7 kali kepada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui IPDA M Nabil K mengatakan, rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas lagi awal kejadian.
”Kegiatan ini juga untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur,” katanya.
Adapun dari rekontruksi ini, lanjut IPDA Nabil, kita melihat adegan yang dilakukan oleh tersangka.
”Untuk adegan ada 25 yang diperagakan, dimulai dari asal usul kejadian hingga akhir. Sedangkan, untuk pasal tersangka kita kenakan pasal 338 dan pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Delviero Reaynaldo